Aplikasi Kalkulator Pajak

Kalkulator PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Kalkulator PPN KMS

Hitung Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Rp

Masukkan semua biaya termasuk upah dan bahan, kecuali harga perolehan tanah.

Informasi Penting & Dasar Hukum

Dasar Hukum: Peraturan ini mengacu pada UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

Syarat Utama: PPN KMS dikenakan jika luas bangunan yang dibangun minimal 200 m² (dua ratus meter persegi).

Rumus Perhitungan:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 20% dari Total Biaya Pembangunan.
  • Tarif PPN: 11% (sesuai tarif PPN yang berlaku).
  • PPN KMS Terutang: Tarif PPN × DPP = 11% × (20% × Total Biaya) = 2.2% × Total Biaya.

Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat bantu. Untuk kepastian hukum, silakan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.