Kalkulator PPN KMS
Hitung Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Informasi Penting & Dasar Hukum
Dasar Hukum: Peraturan ini mengacu pada UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Syarat Utama: PPN KMS dikenakan jika luas bangunan yang dibangun minimal 200 m² (dua ratus meter persegi).
Rumus Perhitungan:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 20% dari Total Biaya Pembangunan.
- Tarif PPN: 11% (sesuai tarif PPN yang berlaku).
- PPN KMS Terutang: Tarif PPN × DPP = 11% × (20% × Total Biaya) = 2.2% × Total Biaya.
Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat bantu. Untuk kepastian hukum, silakan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.