Simulasi terverifikasi sesuai regulasi perpajakan PMK & UU HPP terbaru
Kalkulator Pajak Interaktif

Kalkulator PPh Final UMKM Orang Pribadi

Kalkulator untuk menghitung besaran PPh Final UMKM yang harus disetor untuk orang pribadi

Kalkulator PPh Final UMKM

Kalkulator PPh Final UMKM

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Bulan Omzet Bruto (Rp) Akumulasi Omzet (Rp) PPh Final 0,5% (Rp)
Total Rp 0 Rp 0

Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan

Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.

Fasilitas Pajak UMKM Orang Pribadi Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022

Pemerintah memberikan fasilitas tarif khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, yaitu tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Fasilitas Batasan Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM berhak atas fasilitas pembebasan pajak atas omzet kumulatif sampai dengan Rp500.000.000 pertama dalam satu tahun pajak.
  • Pajak 0,5% baru mulai disetor pada bulan di mana akumulasi omzet peredaran bruto telah melampaui Rp500 juta. Bagian omzet yang melebihi batas tersebut yang dikalikan 0,5%.

Batas Waktu Penggunaan Skema Final:

Skema tarif 0,5% ini memiliki batas waktu maksimal pemanfaatan selama 7 Tahun Pajak sejak terdaftar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Setelah jangka waktu tersebut terlewati, wajib pajak beralih menggunakan tarif umum Pasal 17 dengan pembukuan atau Norma Penghitungan (NPPN).

Rekomendasi Konsultan

Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?

Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.

Akses Modul Lengkap