Kalkulator Pajak Interaktif
Kalkulator Penyusutan Fiskal Aset
kalkulator untuk menghitung penyusutan fiskal atas aset
Kalkulator Penyusutan Aset (Fiskal)
Sesuai aturan perpajakan Indonesia.
Input Data Aset
Daftar Aset
Belum ada aset yang ditambahkan.
Metode & Opsi
Pilih Metode Penyusutan:
Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan
Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.
Aturan Penyusutan Aset Tetap Berwujud Menurut Pajak (Fiskal)
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang PPh jo. PMK Nomor 72 Tahun 2023, wajib pajak dapat menyusutkan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan metode Garis Lurus (*Straight-Line*) atau Saldo Menurun (*Declining-Balance*).
Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Fiskal:
- Kelompok 1 (Masa Manfaat 4 Tahun): Garis Lurus = 25% | Saldo Menurun = 50% (Contoh: komputer, printer, ponsel, furnitur kayu ringan).
- Kelompok 2 (Masa Manfaat 8 Tahun): Garis Lurus = 12,5% | Saldo Menurun = 25% (Contoh: mobil operasional, truk, perabot kantor logam).
- Kelompok 3 (Masa Manfaat 16 Tahun): Garis Lurus = 6,25% | Saldo Menurun = 12,5% (Contoh: mesin manufaktur dan pertambangan berat).
- Kelompok 4 (Masa Manfaat 20 Tahun): Garis Lurus = 5% | Saldo Menurun = 10% (Contoh: infrastruktur jalan dan rel kereta).
- Bangunan Permanen (20 Tahun): Garis Lurus = 5% (Metode saldo menurun tidak diperkenankan untuk bangunan).
- Bangunan Tidak Permanen (10 Tahun): Garis Lurus = 10%.
Rekomendasi Konsultan
Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?
Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.