Simulasi terverifikasi sesuai regulasi perpajakan PMK & UU HPP terbaru
Kalkulator Pajak Interaktif

Kalkulator Penyusutan Fiskal Aset

kalkulator untuk menghitung penyusutan fiskal atas aset

Kalkulator Penyusutan Aset (Fiskal)

Kalkulator Penyusutan Aset (Fiskal)

Sesuai aturan perpajakan Indonesia.

Input Data Aset

Daftar Aset

Belum ada aset yang ditambahkan.

Metode & Opsi

Pilih Metode Penyusutan:

Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan

Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.

Aturan Penyusutan Aset Tetap Berwujud Menurut Pajak (Fiskal)

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang PPh jo. PMK Nomor 72 Tahun 2023, wajib pajak dapat menyusutkan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan metode Garis Lurus (*Straight-Line*) atau Saldo Menurun (*Declining-Balance*).

Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Fiskal:

  • Kelompok 1 (Masa Manfaat 4 Tahun): Garis Lurus = 25% | Saldo Menurun = 50% (Contoh: komputer, printer, ponsel, furnitur kayu ringan).
  • Kelompok 2 (Masa Manfaat 8 Tahun): Garis Lurus = 12,5% | Saldo Menurun = 25% (Contoh: mobil operasional, truk, perabot kantor logam).
  • Kelompok 3 (Masa Manfaat 16 Tahun): Garis Lurus = 6,25% | Saldo Menurun = 12,5% (Contoh: mesin manufaktur dan pertambangan berat).
  • Kelompok 4 (Masa Manfaat 20 Tahun): Garis Lurus = 5% | Saldo Menurun = 10% (Contoh: infrastruktur jalan dan rel kereta).
  • Bangunan Permanen (20 Tahun): Garis Lurus = 5% (Metode saldo menurun tidak diperkenankan untuk bangunan).
  • Bangunan Tidak Permanen (10 Tahun): Garis Lurus = 10%.
Rekomendasi Konsultan

Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?

Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.

Akses Modul Lengkap