Kalkulator PPh Final
Sewa Tanah & Bangunan (Tarif 10%)
*Nilai input adalah total nilai kontrak (sudah termasuk PPh).
Rp
Dasar Pengenaan Pajak
Rp 0
PPh Final (10%)
Rp 0
Total yang Dibayarkan
Rp 0
Penyewa wajib memotong PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto dan memberikan bukti potong kepada pemilik.
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017