Simulasi terverifikasi sesuai regulasi perpajakan PMK & UU HPP terbaru
Kalkulator Pajak Interaktif

Kalkulator Sewa Bangunan

Kalkulator untuk menghitung PPh final sewa tanah dan / atau bangunan

Kalkulator PPh Final Sewa Tanah & Bangunan

Kalkulator PPh Final

Sewa Tanah & Bangunan (Tarif 10%)

*Nilai input adalah total nilai kontrak (sudah termasuk PPh).

Rp
Dasar Pengenaan Pajak Rp 0
PPh Final (10%) Rp 0
Total yang Dibayarkan Rp 0
Penyewa wajib memotong PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto dan memberikan bukti potong kepada pemilik.

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017

Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan

Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.

Dasar Hukum Pengenaan PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017.

Komponen Jumlah Bruto Sewa:

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah seluruh jumlah uang yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa, termasuk:

  • Biaya sewa pokok ruangan/lahan.
  • Biaya perawatan (*maintenance fee*), biaya fasilitas penunjang, dan *service charge* (baik yang dibuat dalam perjanjian terpisah maupun disatukan).

Kewajiban Pemotongan & Pelaporan:

  • Jika penyewa berstatus Badan Usaha / PKP: Wajib melakukan pemotongan PPh 4(2) sebesar 10%, menerbitkan Bukti Potong, dan membayarkan sisa 90% ke pemilik properti.
  • Jika penyewa adalah Orang Pribadi non-pemotong: Pemilik properti wajib menyetor sendiri PPh Final 10% tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan KAP 411128 dan KJS 403.
Rekomendasi Konsultan

Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?

Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.

Akses Modul Lengkap