Kalkulator Sewa Bangunan
Kalkulator untuk menghitung PPh final sewa tanah dan / atau bangunan
Kalkulator PPh Final
Sewa Tanah & Bangunan (Tarif 10%)
*Nilai input adalah total nilai kontrak (sudah termasuk PPh).
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017
Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan
Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.
Dasar Hukum Pengenaan PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017.
Komponen Jumlah Bruto Sewa:
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah seluruh jumlah uang yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa, termasuk:
- Biaya sewa pokok ruangan/lahan.
- Biaya perawatan (*maintenance fee*), biaya fasilitas penunjang, dan *service charge* (baik yang dibuat dalam perjanjian terpisah maupun disatukan).
Kewajiban Pemotongan & Pelaporan:
- Jika penyewa berstatus Badan Usaha / PKP: Wajib melakukan pemotongan PPh 4(2) sebesar 10%, menerbitkan Bukti Potong, dan membayarkan sisa 90% ke pemilik properti.
- Jika penyewa adalah Orang Pribadi non-pemotong: Pemilik properti wajib menyetor sendiri PPh Final 10% tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan KAP 411128 dan KJS 403.
Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?
Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.