Kalkulator PPh FInal Hadiah Undian
Kalkulator untuk menghitung PPh Final hadiah undian
Kalkulator PPh
Hadiah Undian (Tarif 25%)
Pajak dipotong dari nominal hadiah yang diterima pemenang.
Berdasarkan PP No. 132 Tahun 2000, hadiah undian dikenakan PPh Final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah. Berlaku bagi WP Orang Pribadi maupun Badan.
Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan
Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.
Aspek Perpajakan Hadiah Undian (PP Nomor 132 Tahun 2000)
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat Final sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah atau nilai pasar uang (apabila hadiah berupa barang/kendaraan).
Klasifikasi Jenis Hadiah dan Aspek Pajaknya:
- Hadiah Undian (Final 25%): Hadiah yang penentuan pemenangnya ditarik secara acak/lotre tanpa memerlukan keahlian atau prestasi kerja. Wajib dipotong oleh penyelenggara undian saat penyerahan hadiah.
- Hadiah Perlombaan: Bukan objek PPh Final 25%, melainkan dipotong PPh Pasal 21 (bagi orang pribadi menggunakan tarif Pasal 17) atau PPh Pasal 23 (sebesar 15% bagi badan usaha).
- Hadiah Penghargaan: Hadiah atas suatu prestasi, piagam, atau pencapaian tertentu dikenakan PPh Pasal 21/23 sesuai status wajib pajak penerima.
Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?
Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.