Kalkulator Sanksi Administrasi Pajak
Kalkulator untuk menghitung potensi denda atas keterlambatan setor pajak
Kalkulator Sanksi Administrasi Pajak
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)
Ditetapkan oleh Menteri Keuangan (KMK) untuk periode saat sanksi dimulai. Cek KMK terbaru.
Hasil Perhitungan
Detail Perhitungan
Ringkasan Pembayaran
Dasar Hukum & Penjelasan Perhitungan
Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan
Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.
Ketentuan Sanksi Bunga & Denda Administrasi UU KUP (Pasca UU HPP)
Pasca berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sistem sanksi administrasi keterlambatan pembayaran dan pelaporan tidak lagi mengacu pada tarif bunga flat 2% per bulan, melainkan menggunakan suku bunga acuan Kementerian Keuangan (KMK) yang ditetapkan per bulan ditambah *uplift fee*.
Formula Perhitungan Bunga Keterlambatan Pembayaran (Pasal 9 ayat 2a/2b):
Sanksi Bunga = Pokok Pajak Kurang Bayar × Tarif Bunga Bulanan KMK × Jumlah Bulan Terlambat
- Maksimal Masa Bunga: Penghitungan sanksi bunga dibatasi paling lama 24 bulan.
- Bagian dari Bulan: Keterlambatan 1 hari tetap dihitung penuh sebagai 1 bulan kalender.
- Denda Keterlambatan Pelaporan SPT: SPT Masa PPN sebesar Rp500.000, SPT Masa Lainnya sebesar Rp100.000, SPT Tahunan OP sebesar Rp100.000, dan SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000.
Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?
Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.