Kalkulator Hitung PPh status MT atau PH
Kalkulator untuk menghitung proporsional PPh untuk suami istri yang statusnya Pisah Harta atau Memilih Terpisah
Kalkulator PPh 21 Proporsional
Untuk suami-istri dengan kewajiban perpajakan terpisah (Pisah Harta/MT) sesuai SE-29/PJ./2010.
Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan
Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.
Tata Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Status PH dan MT
Bagi pasangan suami istri yang menghendaki perjanjian Pisah Harta (PH) secara tertulis di hadapan notaris atau istri yang Memilih Terpisah (MT) dalam pelaksanaan hak perpajakannya, penghitungan PPh terutang dilakukan berdasarkan penggabungan seluruh penghasilan neto kedua belah pihak secara proporsional (Pasal 8 ayat 2 & 3 UU PPh).
Tahapan Perhitungan Pajak MT / PH:
- Gabungkan Penghasilan Neto Suami + Penghasilan Neto Istri.
- Kurangi dengan PTKP Gabungan (PTKP Suami sesuai tanggungan anak + tambahan PTKP Status Kawin + PTKP Istri Rp54.000.000).
- Hitung PPh Terutang Gabungan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- Alokasikan beban pajak masing-masing secara proporsional:
PPh Terutang Suami = (Neto Suami ÷ Total Neto Gabungan) × PPh GabunganPPh Terutang Istri = (Neto Istri ÷ Total Neto Gabungan) × PPh Gabungan - Kurangkan dengan kredit pajak (bukti potong PPh 21 masing-masing) untuk mengetahui status Kurang/Lebih Bayar di SPT Tahunan.
Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?
Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.