Simulasi terverifikasi sesuai regulasi perpajakan PMK & UU HPP terbaru
Kalkulator Pajak Interaktif

Kalkulator Hitung PPh status MT atau PH

Kalkulator untuk menghitung proporsional PPh untuk suami istri yang statusnya Pisah Harta atau Memilih Terpisah

Kalkulator PPh 21 Proporsional (Suami-Istri Pisah Harta/MT)

Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan

Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.

Tata Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Status PH dan MT

Bagi pasangan suami istri yang menghendaki perjanjian Pisah Harta (PH) secara tertulis di hadapan notaris atau istri yang Memilih Terpisah (MT) dalam pelaksanaan hak perpajakannya, penghitungan PPh terutang dilakukan berdasarkan penggabungan seluruh penghasilan neto kedua belah pihak secara proporsional (Pasal 8 ayat 2 & 3 UU PPh).

Tahapan Perhitungan Pajak MT / PH:

  1. Gabungkan Penghasilan Neto Suami + Penghasilan Neto Istri.
  2. Kurangi dengan PTKP Gabungan (PTKP Suami sesuai tanggungan anak + tambahan PTKP Status Kawin + PTKP Istri Rp54.000.000).
  3. Hitung PPh Terutang Gabungan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
  4. Alokasikan beban pajak masing-masing secara proporsional:
    PPh Terutang Suami = (Neto Suami ÷ Total Neto Gabungan) × PPh Gabungan
    PPh Terutang Istri = (Neto Istri ÷ Total Neto Gabungan) × PPh Gabungan
  5. Kurangkan dengan kredit pajak (bukti potong PPh 21 masing-masing) untuk mengetahui status Kurang/Lebih Bayar di SPT Tahunan.
Rekomendasi Konsultan

Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?

Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.

Akses Modul Lengkap