Kalkulator PPh Orang Pribadi Usahawan
Kalkulator Penghitungan PPh Orang Pribadi Untuk Usahawan Skema Pasal 17
Kalkulator Pajak Penghasilan
Untuk Usahawan & Pekerjaan Bebas (Tarif Progresif UU HPP)
Penghasilan netto didapatkan dari penghitungan omset dikalikan norma penghitungan atau dari laba netto dalam pembukuan wajib pajak
Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan
Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.
Penghitungan PPh Orang Pribadi Menggunakan Norma (NPPN)
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dan memilih tidak menyelenggarakan pembukuan lengkap, penghitungan penghasilan neto dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) (Pasal 14 UU PPh).
Tahapan Perhitungan Pajak Penghasilan Usahawan:
- Penghasilan Neto: Dihitung dengan mengalikan Omzet Bruto Satu Tahun dengan persentase tarif Norma KLU yang sesuai (berdasarkan PER-17/PJ/2015).
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto dikurangi batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) status keluarga wajib pajak.
- PPh Terutang: Dihitung menggunakan lapisan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP:
- Lapisan I: s.d. Rp60 Juta → Tarif 5%
- Lapisan II: di atas Rp60 Juta s.d. Rp250 Juta → Tarif 15%
- Lapisan III: di atas Rp250 Juta s.d. Rp500 Juta → Tarif 25%
- Lapisan IV: di atas Rp500 Juta s.d. Rp5 Miliar → Tarif 30%
- Lapisan V: di atas Rp5 Miliar → Tarif 35%
Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?
Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.