Kalkulator Jasa Konstruksi
Kalkulator untuk menghitung PPh Jasa Konstruksi
Parameter Kontrak
*Tarif mengacu pada PP No. 9 Tahun 2022 (Perubahan PP 51/2008).
KonsulPajak - Lembar Perhitungan Pajak Konstruksi
Dihitung otomatis via kalkulator.konsulpajak.com berdasarkan PP 9/2022 & UU HPP
Rincian Perhitungan Pajak
Perkiraan Kas Bersih (Diterima Rekening)
Rp 0,00
Simulasi untuk pemberi kerja Non-Pemerintah: PPh Final dipotong oleh pengguna jasa, PPN dibayarkan kepada Anda.
Dasar Hukum & Ketentuan Perhitungan
Pelajari aturan, tarif, dan mekanisme teknis pengenaan pajaknya.
Ketentuan Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi (PP Nomor 9 Tahun 2022)
Pemajakan atas usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Tarif pajak yang berlaku ditentukan berdasarkan kualifikasi kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang terdaftar resmi di LPJK.
Daftar Tarif PPh Jasa Konstruksi Berlaku:
- 1,75%: Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa dengan kualifikasi usaha Kecil atau memiliki sertifikat kompetensi kerja perseorangan.
- 2,65%: Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa dengan kualifikasi Menengah atau Besar.
- 4%: Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikasi / kualifikasi.
- 2,65%: Jasa konsultansi konstruksi (perencanaan/pengawasan) yang memiliki kualifikasi usaha.
- 4%: Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat.
- 2,65%: Pekerjaan konstruksi terintegrasi (*engineering, procurement, and construction* / EPC) dengan sertifikasi.
Butuh Aplikasi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?
Akses modul latihan resmi, pembahasan kasus terperinci, dan simulasi CBT agar lulus Ujian Kompetensi dengan nilai optimal.